PANTAUBALI.COM, BADUNG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung menyerahkan penanganan warga negara asing (WNA) berulah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Penanganan WNA sudah ditanganin pihak satgas pariwisata yang sudah dibentuk Gubernur Bali, terutama untuk kasus yang bermasalah di Ubud dan Kuta,” ujar Ketua PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya, Rabu (31/5/2023).
Rai menjelaskan, satgas pariwisata yang terdiri dari TNI/Polri, MenKumHam, Imigrasi, Satpol PP, Dinas Pariwisata sudah dibentuk agar permasalahan untuk WNA berulah cepat terlaksana.
“Dalam kasus pelanggaran WNA tidak bisa semua langsung dideportasi, namun diperiksa terutama masalah kejiwaan dan pelanggaran yang dilakukan seperti contohnya yang di Ubud ya,” imbuh Rai.
Saat ini WNA yang baru datang di Bali sudah mulai diawasi secara ketat.
“Pemerintah Provinsi Bali terutama Satgas Pariwisata pastinya berharap Bali akan memfilter WNA yang datang ke Bali,” imbuhnya. (ann)