PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 kemarin, Senin (1/5/2023).
Pendaftaran calon anggota legislatif ini akan berlangsung sampai Minggu (14/5/2023).
Namun, hingga hari kedua, Selasa (2/5/2023), belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan caleg ke KPU Tabanan.
“Sampai saat ini masih nihil. Mungkin saja persyaratan (parpol) belum lengkap. Setiap parpol permasalahannya berbeda-beda,” ujar Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Selasa (2/5/2023).
Ia menyebut, untuk jadwal pendaftaran tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 berlangsung dari pukul 08.00 sampai 16.00 WITA sedangkan khusus hari terakhir pada 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WITA.
Weda Subawa menambahkan, setiap partai politik diminta untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran agar tidak terjadi penumpukan pendaftaran sehingga pelayanan bisa maksimal.
“Sehari sebelum mendaftar agar mengkonfirmasi jika ingin mendaftar ke KPU,” jelasnya. (ana)