PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan memastikan pencairan THR menjelang libur dan cuti bersama lebaran 1444 Hijriah pada April mendatang.
Pemerintah Kabupaten Tabanan juga menyediakan dana puluhan miliar untuk membayarkan THR.
Kepala Bakueda Tabanan I Wayan Kotio mengatakan, THR diberikan kepada ASN setelah turunnya aturan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 39 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjungan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Untuk pencairan dananya harus ada Peraturan Bupati (Perbup) dan itu sudah dikirim ke Kemenkumham. Setelah dari sana baru tinggal jalan,” kata Wayan Kotio saat dihubungi, Rabu (6/4/2023).
Ia menyebut, pencairan mengacu pada Permenkeu akan dilakukan sebelum tanggal 22 April mendatang.
Kotio menambahkan, besar anggaran yang disiapkan Pemkab Tabanan untuk pembayaran gaji THR hampir sama dengan tahun lalu, yaitu sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD Tabanan.
“Kami bayarkan THR sesuai dengan penghasilan ASN dan aturan dari Permenkeu dan Perbup. Pencairannya tinggal menunggu Perbup turun baru bisa diproses,” ujarnya. (ana)