PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan 373.707 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang juga dihadiri oleh perwakilan masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (5/4/2023).
“Sesuai hasil rapat pleno yang ditetapkan ke dalam berita acara, DPS Pemilu 2024 Kabupaten Tabanan sebanyak 373.707 pemilih,” ujar Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.
Sementara itu, jumlah TPS yang ditetapkan 1.545 yang mencakup seluruh kabupaten di Tabanan. .
“Jumlah TPS tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus yang terdiri dari 2 TPS khusus di Poltrada dan 1 TPS khusus di Lapas Kelas II B Tabanan,” jelas Putu Weda Subawa.
Ia menjelaskan, selain diserahkan kepada perwakilan masing-masing partai politik, daftar DPS juga diserahkan ke Bawaslu, Polres, Kodim 1619/Tabanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Poltrada dan Lapas Kelas II B Tabanan.
“Agar sama-sama mencermati. Bila ada perbaikan agar segera bisa ditindaklanjuti,” kata Weda Subawa.
Weda menyebutkan, analisa terhadap DPS serta perbaikan di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 5 – 12 April 2024.
“Nanti di provinsi, rapat pleno penetapan DPS berlangsung antara 13 atau 14 April 2024 sesuai tahapan. Entah yang mana akan dipakai provinsi nanti sesuai tahapan itu. Kami tentu tunggu undangan dari provinsi nanti,” ungkapnya. (ana)