Perumda Tirta Amertha Buana – Kejari Tabanan Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum

Dirut Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana dan Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati teken kerja sama terkait pendampingan hukum.
Dirut Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana dan Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati teken kerja sama terkait pendampingan hukum.

PANTAUBALI.COM, TABANAN   – Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam hal pendampingan hukum.

 

Penandatangan kerja sama dilakukan Direktur Utama Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana dan Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati, Jumat (10/3/2023) di Warung K-Nol, Wanasari.

 

Turut mendampingi Direktur Umum I Gede Nyoman Saptaadi, dan Direktur Teknik I Gede Suryantara,

 

Penandatanganan itu dilakukan berdasarkan surat nomor Perumda TAB.45/SPKS/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Direktur Utama Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana mengatakan,  seiring semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum yang terjadi belakangan sehingga pihaknya merasa perlu untuk melakukan kerja sama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan/ keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Cabup Mulyadi Janji Kembangkan Pariwisata di Tabanan Barat 

 

Karenanya, disusunlah draft perjanjian kerja sama dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan.

 

“Jadi, apabila Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan hendak meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum, maka terlebih dahulu Perumda TAB akan menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen berkaitan,”ujar I Gede Nyoman Wirah Adnyana dalam siaran pers yang diterima pantaubali.com.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

 

Selain itu, kerja sama juga bisa dilakukan dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan Bimtek dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.

 

Tingkatkan Pelayanan Melalui WA Blast

 

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan pelayananan kepada pelanggan, Perumda TAB kini menggunakan sistem WhatsApp (WA) Blast untuk memberikan informasi penting kepada pelanggan.

 

Di antaranya, imbauan mengenai pembayaran rekening setiap bulannya. Jadi pelanggan akan menerima pesan WA dari Perumda TAB yang mengingatkan agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran rekening setiap bulannya sehingga pelanggan bisa terhindar dari sanksi berupa denda hingga cabutan. Dalam masa percobaan ini, sistem ini berjalan lancar.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

 

Hanya saja, tidak sedikit pelanggan yang kurang teliti ketika membaca pesan dan mengira jika pesan itu dikirimkan untuk pelanggan yang menunggak. Padahal diakhir pesan sudah tertulis “Abaikan pesan ini jika sudah melakukan pembayaran rekening”.

 

Kendati demikian, seiring berjalannya waktu diharapkan para pelanggan akan semakin paham, dan kedepannya WA Blast juga menginformasikan gangguan sehingga pelanggan bisa melakukan antisipasi.

 

Saat ini layanan Perumda TAB sudah semakin luas yang dibuktikan dengan terus bertambahnya jumlah Sambungan Rumah (SR) setiap bulannya. Kini, (per Februari 2023) pelanggan Perumda TAB telah mencapai 61.087 SR. (agn)