PANTAUBALI.COM, BADUNG – Satuan Lantas Polresta Denpasar terus memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar lalu lintas terutama TNKB tak sesuai peruntukan dan berkendara tanpa helm.
Kali ini giliran personel Unit Lantas Polsek Kuta Selatan bertugas di Pos Siligita Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua menindak para pelanggar.
Dalam dua jam mulai pukul 10.00 WITA, polisi menindak enam warga lokal dan tiga WNA yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm dan motor tanpa TNKB.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan, salah seorang pelanggar, yakni bule asal Rusia berinisial AG mengendarai motor custom.
Saat dihentikan dan diintrograsi, AG mengaku berangkat dari Ubud Gianyar hendak berwisata ke Nusa dua. Ditanya polisi alasan berkendara tidak pakai helm, bule itu menjawab lupa.
“AG langsung diberikan sanksi tilang di tempat,” ujar Sukadi.
Polisi juga menilang warga Rusia berinisial A. Bule ini membonceng temannya tanpa helm dan motornya tidak dilengkapi TNKB saat melintas dari Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua. (kom)