PANTAUBALI.COM,Buleleng – Pernah diamankan di Rutan Polsek Kubutambahan, Buleleng atas kasus pengeroyokan, Lima pemuda yang diantaranya Komang Sukredana (19), Gede Satria (21), Kadek Subaktiyasa (26) Kadek (17) dan Putu (16) dibebaskan atas dasar kesepakatan antara para pelaku dan korban.
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta Rabu (10/1) mengatakan,setelah melewati proses penyidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut sampai ditingkat penyidikan.
“Permintaan kedua belah pihak yang didasari dengan surat pernyataan perdamaian pencabutan laporan pengaduan, yang diketahui Pejabat Perbekel dan juga unsur-unsur lainya, maka peristiwa tersebut dapat diselesaikan melalui Restoratif Justice,”kata Kapolsek Kubutambahan. AKP Ketut Suparta.
selain itu Ketut Suparta menambahkan, untuk saat ini kasusnya dihentikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sebelumnya, kasus pengeroyokan atas Korban Januaryo Sakti Ximenes (23) dan Armindo Raids Tegar Ximenes (19) yang beralamat di Banjar Dinas Kanginan Desa Kubutambahan, dikeroyok oleh 5 orang pemuda pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 21.00 wita di depan SMK Negeri I Kubutambahan tepatnya di Banjar Dinas Banding Desa Kubutambahan.
Pengeroyokan yang dialami korban berawal saat Armindo Raids Tegar Ximenes sedang parkir motor dihalaman sekolah SMKN 1 Kubutambahan kemudian ditabrak dari belakang dan setelah ditegor, para pelaku tidak terima kemudian menendang korban yang mengakibatkan korban kesakitan pada pipi kanan dan luka lecet pada kaki kiri, sehingga memanggil kakaknya bernama Januaryo Sakti Ximenes melalui phonsel untuk datang ke lokasi kejadian, sehingga kakak korban yang awalnya datang untuk membantu adiknyapun tak terhindar dari aksi pengeroyokan lima pemuda tersebut. ( Rilis )