TABANAN – Pantaubali.com – Seorang Laki – Laki berusia 22 tahun berinisial KR seorang residivis akhirnya kembali diringkus setelah nekat mencuri satu buah stick billiard. KR di ringkus setelah menjual hasil curiannya berupa satu buah stick billiard di salah satu warung billiard di sebelah utara pasar OB Tabanan oleh ajaran Polsek Marga, Kabupaten Tabanan.
“Saat itu, team kami memperoleh informasi bahwa ada seorang pemuda bernama Cecep menjual satu buah stick billiyard seharga Rp 100 ribu kepada pemilik warung billiyard di utara pasar OB Tabanan,” ujarnya.
Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta, beberapa hari lalu menjelaskan kronologi kejadian, pelaku melakukan aksi pencurian pada Kamis (14/7) di warung biliyard milik Putu Agus, yang berlokasi di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegaljadi, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan.
Pelaku masuk ke warung billiayard lanjut mencongkel grendel gembok menggunakan kunci sepeda motor hingga terlepas dari kusen pintu.
Selanjutnya berhasil menjebol pintu, pelaku akhirnya mengambil stick billiayard tergantung di tembok sebelah barat dan sebuah speaker aktif di meja warung.
Kemudian, pelaku meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan beberapa hari setelah kejadian tersebut pelaku dibekuk petugas karena mendapatkan informasi terkait penjualan stick billiyard.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun. Pelaku juga pernah ditahan dalam kasus yang sama di wilayah Hukum Polsek Marga dan Polsek Abiansemal.
“Uang hasil penjualan stick billiyard sebesar Rp 100 ribu digunakan pelaku untuk.membeli pulsa dan speaker aktif-nya digunakan sendiri oleh pelaku”, sebutnya.
Sembari Dirinya menambahkan, adapun kerugian korban dari aksi dilakukan pelaku mencapai, Rp 1,8 juta.