TABANAN – Pantaubali.com – Seorang residivis, spesialis jambret perhiasan menyasar ibu-ibu rumah tangga berinisial KHA (36) asal Desa Bubunan, Seririt, Buleleng.Akhirnya berhasil diringkus di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan setelah sempat beraksi menjambret salah satu korbanya seorang Ibu-ibu saat pergi ke pasar, Minggu,(26/6) jam 12 Wita di Jalan Raya Pupuan, Desa Pupuan, Tabanan.
Sebelumnya pelaku KHA telah melakukan beberapa aksi yang sama, di wilayah Grokgak satu kali, Busungbiu satu kali, Panji satu kali, dan di wilayah Penebel satu kali.
Kronologis kejadian, dimulai pelaku beraksi di daerah Pupuan pada, Jumat, 15 April 2022 pelaku melakukan penjambretan kepada korban seorang ibu rumah tangga saat pergi ke pasar.Korban dijambret di jalan raya umum Pupuan Antosari, Bajar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, itu disampaikan, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.
“Korban dipepet, selanjutnya kalung korban dijambret kalung emasnya seberat 7 gram dengan taksiran harga senilai Rp 4 juta rupiah”, ujarnya, Senin,(4/6) di Tabanan.
Selanjutnya, pelaku kembali melakukan aksinya di wilayah Penebel, Tabanan pada Kamis,(16/6), koban juga merupakan Ibu rumah tangga di jambret kalung emasnya saat datang dari pasar.Dengan kerugian Rp.5.800.000-, (lima juta dalam ratus ribu rupiah).
Pelaku yang residivis berdasarkan pendalaman pernah pula melakukan tindak pidana yang sama di Gianyar tahun 2018, di wilayah Gerokgak – Buleleng 1 kali, di wilayah Kecamatan Busungbiu – Buleleng 1 kali, di wilayah Panji – Buleleng 1 Kali.
Kapolres Tabanan mengungkapkan kronologi kejadian penangkapan terhadap pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) jambret tersebut berawal dari kejadian menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Ni Nyoman Bidani, 34 tahun, asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 09.00 Wita, sedang naik kendaraan sepeda motor Honda Vario DK 7873 HG datang dari pasar dibuntuti oleh pelaku ditengah perjalanan, perhiasan korban berupa kalung dijambret. Saat kejadian tersebut korban melakukan perlawanan sehingga antara korban dan pelaku akhirnya terjatuh.
Korbanpun berteriak mengatakan “jambret” sehingga warga sekitar TKP berdatangan serta salah satu warga sempat melakukan penendangan terhadap pelaku yang kemudian melarikan diri ke wilayah perkebunan warga.
Korban menyampaikan, kepada personil Polsek Pupuan dan Reskrim Polres Tabanan yang datang ke TKP di Banjar Dinas Pupuan, Desa/Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, bahwa pelaku yang menggunakan kendaraan Scoopy warna hitam DK 4112 ACR tersebut dengan ciri-ciri : laki laki, badan kekar, menggunakan jaket Hoodie warna abu abu-abu.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres Tabanan bahwa, personil Polsek Pupuan dan Reskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di perkebunan warga kurang lebih 300 meter dari TKP, kemudian pelaku berhasil diamankan.
Pelaku berinisial KAH di Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. Dari Kejadian ini korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram dengan kerugian Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah),kata Kapolres Tabanan.
Atas perbuatanya dirinya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.Dirinya menghimbau kepada ibu-ibu agar tidak menggunakan perhiasan emas berlebihan saat pergi ke Pasar terlebih lagi naik kendaraan sendirian.
“Mari kita semua peduli terhadap keselamatan diri sendiri, karena menggunakan perhiasan emas yang berlebihan di jalan raya atau saat pergi ke pasar dapat mengundang terjadinya tindak pidana khususnya pencurian dengan kekerasan atau Jambret”, tutupnya.