Gubernur Bali, Kembali Sambangi Kantor UPTD (PPRD) Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menyambangi sekaligus inspeki ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung, Sabtu (2/7).

Gubernur Koster inspeksi bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Gianyar, I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Mas Oktarini.

Lawatan dinas Gubernur Koster ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali merupakan kunjungan kerja kelima kalinya setelah orang nomor satu di Pemprov Bali mengunjungi kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Selasa (28/6), Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Jumat (1/7).

Setibanya di UPTD PPRD Provinsi Bali Gianyar dan Klungkung, Gubernur Bali jebolan ITB ini langsung menyambangi warga yang sedang melakukan transaksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus berbincang dengan wajib pajak untuk mengetahui apakah ada kendala atau tidak yang dihadapi selama melakukan proses transaksi dengan petugas Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Gianyar dan Klungkung.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini melakukan inspeksi dengan meninjau ruang seksi penagihan dan keberatan, ruang pelayanan, ruang sub bagian tata usaha, ruang kepala UPTD PPRD Provinsi Bali, loket pencetakan TNKB, ruang pengambilan STNK, dan mengecek, inovasi virtual account samsat (VAST).

Baca Juga:  BPK RI Perwakilan Bali Periksa Kinerja Pengelolaan APBD di Pemkab Badung

Dalam kunjungan kerjanya, mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, kehadirannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Gianyar dan Klungkung untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

”Kebijakan relaksasi yang saya keluarkan ini membantu masyarakat meringankan beban ekonominya di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak. Apalagi sekarang kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. Diharapkan, masyarakat memanfaatkan kebijakan relaksasi ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2025 Dirancang Turun Rp270,9 Miliar, Ini Penjelasan Bupati Sanjaya

Atas kebijakan tersebut, seorang petani dari Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana menyampaikan terimakasihnya kepada Gubernur Bali telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB.

”Ini sangat meringankan masyarakat, matur suksma Bapak Gubernur Wayan Koster. Kalau bisa kebijakan ini dilanjutkan,” kata Sudarsana seraya menemani Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut mencoba sepeda motornya dengan jenis Suzuki tahun 2002 sering digunakan menyabit rumput sebagai pakan ternak sapi.

Warga asal Desa Tangkas, Klungkung, Ketut Sudarma menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Wayan Koster telah menghadirkan kebijakan pro rakyat.

Baca Juga:  Badung Mulai Gunakan Mesin Panen Padi Modern Combine Harvester, Atasi Kelangkaan Buruh Panen Padi

”Matur suksma Bapak Gubernur,” ucapnya sembari mencakupkan kedua belah tangannya sejajar dengan dada.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Gianyar, I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD PPRD Klungkung, Ida Ayu Mas Oktarini melaporkan sampai awal Juli 2022 ini realisasi PKB di Kantor UPTD Gianyar capaiannya 53.79 persen, realisasi BBNKB di Kantor UPTD Gianyar capaiannya 45.28 persen, realisasi PKB di Kantor UPTD Klungkung capaiannya 51.56 persen dan realisasi BBNKB di Kantor UPTD Klungkung capaiannya 41.17 persen.

Gubernur Koster mengajak seluruh pegawai UPTD pelayanan pajak dan retribusi daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Klungkung terus bekerja solid dan fokus, tulus, lurus melayani masyarakat yang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan pembangunan daerah Bali melalui visi yakni, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.