Sekali Banting, Kapolsek Penebel Lumpuhkan ODGJ Mengamuk

TABANAN – Pantaubali.com – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk dan resahkan warga di Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Kemarin, (Minggu,(17/4) pagi. ODGJ tersebut berinisial IMA(40).

Selanjutnya aparat Kepolisian dari Polsek Penebel, Satuan Samapta Polres Tabanan dan Satpol PP Tabanan datang guna melakukan evakuasi IMA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Dalam evakuasi melihat aparat kepolisian dan aparat lainnya datang, ODJG tersebut mengambil sebatang kayu “uyung” sembari berteriak-teriak bahkan menantang petugas.

Melihat hal tersebut petugas keamanan gabungan kemudian mundur. IMA terus menuju ke arah petugas bahkan, melakukan penyerangan kepada Kapolsek Penebel dengan melakukan pemukulan menggunakan batang kayu “uyung”.

Akhirnya petugas menjauhi ODJG kemudian Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, SH, MH dengan gerakan secepat kilat melakukan pelumpuhan menggunakan jurus O ngos dan melakukan teknik bantingan dan menguncinya.

Baca Juga:  KPU Tabanan Petakan 3 Wilayah Ini Rawan Bencana di Pilkada Serentak 2024

Setelah ODJG berbadan gempal itu terkunci, kemudian personil lainnya membantu melakukan pengikatan dan pemborgolan. Kemudian diangkut dengan kendaraan Satpol PP Tabanan menuju RSJ.

“Selama menjalani Pemidanaan di LP Kerobokan dan LP Bangli, sekitar tahun 2017 mengalami gangguan kejiwaan sehingga mendapat perawatan sekitar 2 (dua) bulan kemudian menjalani rawat jalan,” katanya.

Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, SH, MH menyampaikan, ODJG ini meresahkan warga sekitarnya.

“Sebelumnya yang bersangkutan sempat melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap Arief Rachman di Perum Graha Pertiwi Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mendapat perawatan di BRSU Tabanan,” paparnya.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

IMA juga sempat melakukan penganiayaan terhadap anak babi milik Ni Nengah Supiati di Banjar Dinas Riang Ancut Desa Riang Gede Kecamatan Penebel, dengan cara menebas tubuh anak babi menggunakan sajam berupa “Penampad”, sajam berbentuk pedang yang dipergunakan untuk ke sawah. Dan mengakibatkan anak babi mati,” paparnya.

IMA merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan dan LP Bangli karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan Narkotika dan menjalani pemidanaan mulai tahun 2011 sampai akhir Desember 2020.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

“Syukurlah saat ini ODJG sudah kita bisa amankan untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah dalam rangka penanganan pengobatannya”, pungkasnya.