Pelaku Curanmor Kunci Nyantol Diringkus di Pupuan

TABANAN – Pantaubali.com -Polsek Pupuan mengungkap Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan bermotor ) dengan kunci sepeda motor pemilik masih nyantol. Terkait kasus tersebut Kapolsek Pupuan, AKP I Wayan Suastika menyampaikan, kronologis jalannya pengungkapan berawal pada Rabu,2 Pebruari 2022 pukul 08.30 wita, Polsek Pupuan menerima laporan dari Korban berinisial IWN (63) asal Desa Pujungan, Pupuan,Tabanan.

Korban yang datang melapor menyebutkan bahwa dirinya pada Minggu,30 Januari 2022 pukul 16.00 wita, telah kehilangan 1 unit SPM miliknya jenis Honda Supra warna hitam strip kuning plat nomor plat nomor sepeda motor DK 2243 GY beserta kunci kontak yang masih nyantol, yang saat itu diparkir di TKP di areal kebun Kopi milik Sekehe 88 di Subak Pangkung Waru termasuk wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, kemudian ditinggal bekerja dikebunnya sendiri yang diperkirakan jaraknya 200 Meter.

Dengan adanya Laporan tersebut selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk datang ke TKP melakukan pengecekan dan melakukan rangkaian Penyelidikan serta berusaha mencari informasi untuk mendapat alat bukti petunjuk dengan cara menggali dari keterangan dari para Saksi.,

Baca Juga:  Rumah Warga di Tabanan Dibobol Maling Saat Pengarakan Ogoh-Ogoh, iPad dan Uang Tunai Raib

“Pada hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2022, pukul 13.00 Wita saat melakukan penyelidikan mendapat Informasi ada yang menemukan Sepeda Motor Honda Supra Warna Hitam strip kuning terparkir di sebuah gudang kopi miliknya Gusti Ngurah Sudarta berlokasi di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, namun pemilihnya tidak ditehaui,” paparnya, Jumat,(25/2) dalam keterangan tertulisnya di Tabanan.

Kapolsek Pupuan menjelaskan, bahwa Tim Opsnal mendatangi lokasi penemuan tersebut untuk memastikannya, dan juga kerumahnya GNS (Inisial) untuk menanyakan, namun Gusti Ngurah Sudarta tidak tahu siapa yang menaruh SPM tersebut, Selanjutnya Tim melakukan pengintaian mulai dari pagi hari, pada hari tersebut Rabu,2 Pebruari 2022, sekira pukul 15.00 Wita datang seseorang yang dicurigai dan diketahui bernama IWS (55) beralamat di Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran, Pupuan, Tabanan, bermaksud hendak mengambil Sepeda tersebut.

Baca Juga:  800 Ogoh-Ogoh Akan Diarak di Tabanan saat Pengerupukan 

“Setelah ditanyakan pemilik SPM tersebut, terduga mengaku miliknya sendiri bahkan menunjukan STNK, setelah dicocokkan Nomor Platnya memang sesuai namun Nomor mesin dan Nomor Rangkanya tidak cocok,” katanya.

Terduga mengakui telah mengambil 1 ( satu ) unit SPM honda supra DK 2243 GY milik korban IWN pada,Minggu,30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 wita, di areal kebun kopi dan telah menganti plat nomornya diganti dengan plat nomor sepeda motor miliknya untuk mengelabui para Petugas, dan juga terduga mengakui telah melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang.

Baca Juga:  PDDS Tabanan Target Keuntungan Rp1,3 Miliar Pada 2025

Adapun odus operandi, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor terparkir karena, kunci kontaknya masih nyantol.Selanjutnya terduga beserta barang bukti ditemukan dibawa ke Polsek Pupuan dilakukan proses penyidikan.

“Adapun dipersangkakan melanggar dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun penjara,” pungkasnya.