Pemkab Bali Berikan Relaksasi Administratif BBNKB II

DENPASAR – Pantaubali.com – Melihat kondisi perekonomian Bali sampai Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

Selanjutnya Masyarakat berkeinginan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19.

Sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.Jika dilihat kondisi saat ini Data kendaraan bermotor berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat).

Baca Juga:  Sedang Trending, Apa itu Child Grooming?

“Sedangkana jika dilihat dari hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat,” papar Gubernur Bali, Wayan Koster belum lama ini di Denpasar.

Terkait hal tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster memberi kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi Pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai, 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.

Baca Juga:  Istri De Gadjah Bersama Tim Mulyadi-Ardika Disambut Hangat Warga Banjar Batusangian

“Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” himbaunya.