KLUNGKUNG – Pantaubali.com – Meskipun Pandemi Covid-19 menurut Ketua Udayana Central/ Plt Ketua PSKM FK Unud dr Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, PhD belum lama ini di Nusa Lembongan, Klungkung mengatakan, makin marak penggunaan produk tembakau atau nikotin alternatif seperti rokok elektronik, produk tembakau dipanaskan dan sebagainya.Hal tersebut tentunya perlu diakomodasi dalam aturan sehingga dapat diminimalisir dampak negaifnya.
Selain itu, dihindari penggunaanya melalui berbagai upaya termasuk edukasi, pelarangan iklan dan berbagai bentuk promosinya serta pelarangan penggunaannya di Kawasan tanpa rokok.
“Hal ini yang harus diupayakan kedepannya,” katanya.
Demikian juga, masih banyak aspek dan tantangan lain perlu menjadi perhatian karena upaya pengendalian perilaku merokok tidak semata-mata dapat dikendalikan dengan KTR dan pelarangan iklan, upaya mendorong dan mendukung perokok untuk berhenti merokok sangat penting untuk diperkuat di berbagai layanan yang ada.
“Upaya pelarangan penjualan pada anak-anak di bawah 18 tahun dan aspek lain yang bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini akan terus didorong kedepannya,” katanya.
Dukungan dilakukan sebagai upaya advokasi di tingkat nasional karena beberapa kebijakan memang hanya bisa dilakukan di tingkat pusat seperti pelarangan iklan di TV dan di internet.Sembari Dirinya menambahkan, selain itu juga peningkatan cukai rokok yang masih saat ini diupayakan dengan revisi Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dalam bentuk produk tembakau untuk kesehatan.