TABANAN – Pantaubali.com – Humas, Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian Baterai Tower milik Korban PT XL Indonesia dengan tafsiran kerugian materiil mencapai Rp. 18.400.000,-.
“Benar Kasus Pencurian Baterai Tower yang dilaporkan hilang pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 oleh pihak korban telah berhasil diungkap dan pelakukan ditangkap oleh Tim Ospnal Sat Reskrim Polres Tabanan,” itu disampaikan, Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza
Ada 4 (empat) orang terduga pelaku lintas Pulau dan barang Buktinya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tabanan masing-masing berinisial HB(37) asal Desa Penambanagan, Kecamatan Pejarakan,Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur, ADA(31) asal Dusun Gilin, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksakan, Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur,AG (41) asal Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Pejarakan, Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur dan RH (32) asal Dusun Talang, Desa Jambangan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Lebih lanjut Waka Polres menjelaskan kronologis singkat kejadian dengan menyampaikan, Bermula PT XL Indonesia selaku pihak Korban datang melapor bahwa, Baterai Tower TBG (Tower Bersama Group ) yang bertempat di wilayah Banjar Dinas Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat,Tabanan, raib digondol maling.
Selanjutnya kejadian ini ditindak lajuti oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan yang berbekal Surat Perintah melakukan serangkaian Penyelidikan mengawali turun di TKP melakukan pengamatan untuk menemukan alat bukti, pendataan dan juga menggali ketarangan dari para Saksi.
“Dari hasil penyelidikan ini petugas terus dmengembangkan sehingga mendapat Imformasi yang mengarah kepada terduka Pelaku lintas Jawa,” jelasnya.
Dengan berbekal hasil penyelidikan didapat didukung dengan alat bukti, pada Jumat,(3/12) Tim Opsnal Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Probolinggo-Jawa Timur. Dengan dibantu petugas setempat Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduka pelaku dan dari salah satu tangan pelaku ( Heru Baskoro ) Tim berhasil mengamankan alat yang digunakan berupa Palu dan Obeng, selanjutnya 4 (empat) orang pelaku dibawa ke Polres Tabanan, setelah di lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil (mencuri) 8 (delapan) buah Battrey di Tower TBG (Tower Bersama Group) yang berlokasi di Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat,Tabanan.
Adapun modus operandi terduga pelaku merusak gembok pintu Rak Baterai, kemudian melepaskan Baterai dari tempatnya menggunakan obeng, selanjutnya pelaku membawa baterai tersebut dan dijual.Sembari Dirimya menambahkan, saat ini terduka pelaku dalam proses Penyidikan ditahan di Rutan Polres Polres Tabanan, dengan persangkaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Dari keterangan salah satu pelaku,pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut dikarenakan dipengaruhi minuman beralkohol.