Permen Pendidikan RI Nomor 30 Dipandang Penting

TABANAN – Pantaubali.com -Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.Terkait hal tersebut, Direktur Poltrada Bali Efendhi Prih Raharjo di Samsam, Kerambitan, Tabanan menyampaikan,telah menyusun dan memang harus ada peraturan terhadap kekerasan sexsual.Hal tersebut penting dikarenakan, memang dalam kaitan dengan hal tersebut harus tetap beretika.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

“Kami masih menyusun dan harus ada peraturan terhadap kekerasan sexsual tersebut.Jadi, harus tetap beretika tentunya,” katanya,Senin,(22/11).

Dalam hal tersebut Dirinya menyebut, tetap akan memberi sanksi tegas baik, antara taruna dengan taruna maupun dengan para pengasuh.

“Ada pengawasan melekat di masing-masing pengasuh,pengasuh juga tetap bertanggung jawab penuh kepada tarunanya.Jadi, jika ada kejahatan sexsual tentu akan dapat dipatau dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, telah melakukan pemasangan CCTV tetap dilakukan dengan dipasang dibeberapa titik.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

“Seandainya ada hal-hal mencurigakan tentu, dapat sesegera mungkin dilakukan tindakan dengan adanya CCTV tersebut,” katanya.

Selain itu, tidak hanya pengawasan dilakukan di areal luar libgsaja.Melainkan juga di luar lingkungan sekolah tetap dilakukan dengan melibatkan para penduduk sekitar.

“Tentu ada diskusi maupun kerjasama nantinya sehinga, semua lingkungan tersebut tetap bermanfaat.Termasuk juga pengawasan karena jika dilihat disini ada struktur Banjar,Desa maupun Prebekel yang begitu kuat,” paparnya.

Sembari Raharjo menambahkan, jadi ada pengawasan dengan melibatkan exsternalitas atau keterlibatan Desa juga di lingkungan sekitar penting dilakukan.