TABANAN – Pantaubali.com -Jika dilihat berdasarkan UU 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nombor 3 tahun 2021 selanjutnya Permendes Nombor 11 Tahun 2021.Dengan adanya hal tersebut maka, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sudah sangat kokoh sebagai badan Hukum sehinga BUMdes dapat melakukan apa saja untuk aktifitas Ekonomi termasuk ekspor.
“Itu yang menarik.Melihat kondisi tersebut bisa dikatakan posisi BUMdes telah setara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada levelnya.Jika dalam hal ini BUMN dalam level Nasional,BUMD di level Provinsi maupun Kabupaten sedangkan BUMdes pada level Desa,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar, Sabtu,(29/5) disela kunjungan ke Desa Kukuh,Kecamatan Kerambitan,Tabanan.
Dirinya mencontohkan, telah ada desa melalui BUMdesnya melakukan ekspor beberapa produk dimiliki di Desa tersebut.
“Beberapa Desa di Nusa Tenggara Timur misalnya, telah melakukan ekspor seperti, Vanilla,Kopra maupun Ikan,” katanya.
Sembari Dirinya sedikit menjelaskan, bahwasanya dalam hal ini perlu ditegaskan BUMdes sebenarnya ada 2, pertama BUMdes Desa yaitu, satu Desa memiliki satu BUMdes selanjutnya BUMdes Desa bersama.Untuk BUMdes bersama juga ada dua,satu BUMdesa bersama secara umum sedangkan ada juga BUMdes Lembaga Keuangan Desa (LKD)nya.