DENPASAR – Pantaubali.com – Selama sebulan, 26 April sampai 27 Mei 2021 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar telah berhasil meringkus 33 orang pelaku dengan ratusan ribu Narkoba dengan berbagai jenis dari 22 kasus.
Adapun jumlah dan jenis Narkoba berhasil diamankan berupa Sabu dengan berat 161,47 gram, Ganja 6 kilo gram Extacy 257 butir dengan berat 103,28 gram,Pil Koplo 926.040 butir dan Tembakau Sintetis seberat 2,38 gram.
“Dari total jumlah pelaku tersebut ada beberapa barang bukti besar dibawa pelaku mulai dari, pelaku bernama Rudianto (41) dan Karnanda (21) dengan Barang Bukti (BB) Ganja berat bersih 2.2 kilo gram,Rifyan (46) BB Ganja 3.8 kilo gram,Eko(38) BB 6,22 gram,Hendra (36) BB Sabu 1 ons dan 222 butir extacy seberat 90,82 gram kemudian Kusmanto (35) dan Yunus (25) BB 926.040 butir butir pil koplo warna putih logo “Y”,” papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan,” kemarin (Kamis,(27/5) di Denpasar.
Adapun peran masing-masing pelaku sebagian besar sebagai kurir atau bandar sebanyak 8 orang sedangkan pemakai 25 orang dengan modus operandi menyimpan, pengantar atau menempel Narkotika adapun motif bagian dari sindikat serta faktor ekonomi. Atas perbuatanya Dirinya mengatakan, masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar ditambah sepertiga,Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar,Pasal 114 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 milyar.