DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan data pertambahan kasus per kemarin,Rabu,(5/5) terkonfirmasi sebanyak 128 orang (114 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN), sembuh sebanyak 104 orang, dan 7 orang meninggal dunia.
Selanjutnya untuk data jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi 45.282 orang,Sembuh 42.650 orang (94,19%), dan Meninggal Dunia 1.377 orang (3,04%) sedangkan kasus Aktif per hari ini menjadi 1.255 orang (2,77%).
SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M mulai dari Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.