DENPASAR – Pantaubali.com -Dari data tercatat pertambahan jumlah kasus per kemarin,(Rabu,(7/4) terkonfirmasi sebanyak 210 orang (182 orang melalui Transmisi Lokal dan 28 PPDN) sembuh sebanyak 152 orang, dan 2 orang Meninggal Dunia.
Adapun jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 41.206 orang, sembuh 38.365 orang (93,11%), dan Meninggal Dunia 1.180 orang (2,86%) sedangkan Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.661 orang (4,03%).
SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M,Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.