DENPASAR – Pantaubali.com – Jika dilihat perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,(Rabu,17/2) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 374 orang (366 orang melalui Transmisi Lokal dan 28 PPDN) sembuh sebanyak 235 orang, dan 12 orang Meninggal Dunia.
Sedangkan jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut terkonfirmasi Positif 31.347 orang,Sembuh 27.657 orang (88,23%), dan Meninggal Dunia 839 orang (2,68%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.851 orang (9,09%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.