DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan Data jumlah perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali tercatat per kemarin Kamis,(24/12) mencatat pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 123 orang (117 orang melalui Transmisi Lokal dan 6 PPDN),sebanyak 127 orang, dan 3 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif terdata untuk terkonfirmasi Positif 16.825 orang,Sembuh 15.355orang (91,26%), dan Meninggal Dunia 492 orang (2,92%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 978 orang (5,81%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.