DENPASAR – Pantaubali.com – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,Jumat,(27/11) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 82 orang melalui transmisi lokal sembuh sebanyak 53 orang, dan 3 orang meninggal Dunia.
Selanjutnya tercatat untuk jumlah kasus secara kumulatif yaitu,terkonfirmasi Positif 13.730 orang,Sembuh 12.429 orang (90,52%), dan Meninggal Dunia 426 orang (3,10%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 875 orang (6,37%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.