DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per kemarin, (Minggu,(15/11) tercatat ada pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 60 orang melalui transmisi lokal sembuh sebanyak 55 orang, dan nihil meninggal Dunia.
Sedangkan untuk data jumlah kasus secara kumulatif tercatat,Terkonfirmasi Positif 12.691 orang,Sembuh 11.671 orang (91,96%), dan Meninggal Dunia 404 orang (3,18%).
Kasus Aktif per kemarin menjadi 616 orang (4,85%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.