DENPASAR – Pantaubali.com – Jika dilihat berdasarkan data per Selasa,(29/9) kemarin perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali tercatat ada penambahan jumlah kasus terkonfirmasi dari data tercatat sebanyak 106 orang melalui Transmisi Lokal,sebanyak 123 orang, dan meninggal dunia sebanyak 8 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi Positif 8.745 orang,Sembuh 7.249 orang (82,89%), dan Meninggal Dunia 271 orang (3,10 %).Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.225 orang (14,01%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Dalam penjelasan data tersebut juga tertulis,sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Adapun ajakan tersemat dalam yaitu “Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,”.