DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menjabarkan bahwa alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Bali sudah berjalan maksimal. Hal tersebut bisa dilihat dari penyerapan anggaran hingga tri wulan kedua ini yang telah mencapai hampir 100%.
Hal itu ia sampaikan saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan Pembacaan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali tahun 2020-2040, serta Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada JUmat (14/8).
Ditambahkannya, penyerapan anggaran telah mencapai di atas 90%, bahkan ada yang telah 100%. “Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 310 miliar lebih sudah terealisasi sebesar Rp 287 miliar lebih atau 92,57 persen. Sementara Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp. 197 miliar lebih sudah terealisasi sebanyak Rp. 178 miliar lebih atau sebesar 90,22 persen,” jelas mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut.
Dalam sidang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, Gubernur Koster pula menjelaskan terkait anggaran penanganan dampak ekonomi yang dialokasikan sebesar Rp. 102 miilar lebih, dan telah terealisasi 100%. Hal itu menjadi bukti keseriusan Pemprov Bali dalam penanggulangan dampak pandemi. Di samping dukungan berbagai pihak dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan saat situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini juga mengaku dalam situasi pandemi ini, pemerintah telah berupaya menghitung ulang semua potensi dan proyeksi kenaikan dan penurunan pendapatan sesuai dengan kajian data perekonomian dan realisasi tahun berjalan.
“Kajian ini juga menjadi dasar pertimbangan dalam Perubahan Kedua atas Perda 2 Tahun 2011,” ujarnya dalam sidang yang juga turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Prov Bali Dewa Made Indra, serta segenap kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama masa pandemi ini, Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali telah memberikan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak, baik berupa jaring pengaman sosial maupun penanganan dampak ekonomi.
“Pemberian Bantuan stimulus kepada koperasi, dan UMKM telah dilaksanakan melalui pendataan dan verifikasu objektif yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, sehingga jauh dari intervensi kepentingan politis,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung tentang keberadaan wi-fi gratis di desa adat yang merupakan program Pemerintah Provinsi Bali, sedangkan untuk operasional dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sementara untuk jaringan bermasalah akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara terkait kelangsungan belajar-mengajar masa pandemi, Pemprov Bali masih menggunakan model pembelajaran dalam jaringan/online dan jalur jaringan/offline. Untuk sistem pembelajaran daring, tenaga pendidik mendapingi siswa dengan bantuan media digital dan elektronik melalui pesan Whatsapps dan SMS.
Sementara untuk sistem pembelajaran offline, terutama bagi daerah yang sulit mendapatkan media internet, tenaga pendidik mendatangi siswa di tempat yang telah disepakati, sebelum diberikan tugas-tugas untuk diselesaikan.
“Kurikulum pendidikan di masa pandemi ini sudah disederhanakan sesuai dengan situasi dan kondisi, selanjutnya kita tetap mengiktui metode pembelajaran sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” sebutnya.
Sedangkan menyangkut Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040, Gubernur Koster menjelaskan mengenai pengaturan zonasi spesifik terhadap Kawasan Selatan Pulau Nusa Penida telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan Kawasan Konservasi Perairan (KKP).
“Sementara untuk proses penyidikan atas pelanggaran dan atau kejahatan yang dilakukan setiap orang dalam hubungannya dengan RZWP3K tetap mengacu pada KUHP dan Ketentuan SOP PPNS,” jelasnya.
Ia juga sepakat untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut, sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut.
Selanjutnya mengenai raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Gubernur Koster mengatakan hal itu dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur semata. Ia menambahkan jika perubahan ini tidak terlalu substansial namun harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya dalam pidato HUT ke-62 Provinsi Bali, Gubernur Koster mengajak semua komponen masyarakat Bali untuk menjadikan hari jadi ini sebagai momentum penting dan strategis dalam memaknai perjalanan Provinsi Bali dalam tiga dimensi waktu. Yaitu masa lalu (atita), masa kini (wartamana) dan masa yang akan datang (anagata).
Secara historis dan sosiologis, ia mengatakan jika krama Bali adalah manusia yang unggul, berkualitas dan berintegritas dengan nilai-nilai kebudayaan tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai karya seni unggulan dan kebudayaan tinggi yang tercipta di pulau nan indah ini. Sementara di sisi integritas, Gubernur Koster mengaku keunggulan masyarakat Bali tercermin dalam sikap dan perilaku kehidupan sehari-hari yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal.
Saat ini kebudayaan Bali merupakan sumber daya utama, penting dan strategis, hal tersebut bisa dilihat dari perjalanan kebudayaan Bali dari jaman dulu hingga sekarang. Karakteristik alam Bali juga mendukung serta menyatu menjadi suatu sistem kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai dan adat-istiadat, agama, tradisi seni dan budaya, sehingga menjadikan pulau kecil ini menjadi unik.
Ia mengatakan pembangunan Bali secara umum telah berlangsung dengan sejumlah kemajuan yang memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan krama Bali. Oleh karena itu, diperlukan orientasi dan arah kebijakan untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif, demi menuju Bali Era Baru dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.