Pemprov Bali, Keluarkan Perda Standar Peyelengaraan Kepariwisataan Budaya Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Provinsi Bali keluarkan peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2020 tentang standar peyelengaraan kepariwisataan budaya Bali.Perda tersebut mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas.Sehingga,perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali, juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing, sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi.

Adapun standar tersebut antaralain meliputi, ramah lingkungan, Peningkatan kualitas penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, Komponen Destinasi Pariwisata dan lain-lain.

“Hal baru dan sangat penting diatur dalam Perda ini adalah, penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi: inspirasi pariwisata; kedatangan wisatawan; destinasi dan kegiatan pariwisata; perlakuan wisatawan pasca kunjungan; Portal Satu Pintu Pariwisata Bali; dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali,”jelas Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar.

Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata terdiri dari, usaha jasa pariwisata,pemerintah, dan masyarakat.Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi, reservasi hotel atau penginapan; tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata; transportasi online;pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; integrasi pembayaran non-tunai(cashless); dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali.

Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Bali, Mulia-PAS Janji Atasi Ketimpangan UMP, Koster-Giri Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

“Ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali diatur dalam Peraturan Gubernur,” ujarnya.

Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk atau layanannya kepada pihak lain secara online dan offline. Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Baca Juga:  Gunakan Helikopter dari Prabowo, De Gadjah: Saya Tidak Memaling, Saya Tidak Korupsi

Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa Pariwisata Bali dengan melakukan kerjasama kemitraan dengan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan.

“Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan Pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan diatur dalam Peraturan Gubernur,”katanya.

Kedatangan Wisatawan, meliputi, keanggotaan elektronik (e-membership). Pariwisata Digital Bali; teknologi digital untuk pemandu kedatangan wisatawan teknologi digital untuk Sistem Keamanan Terpadu Wisatawan; layanan digital reservasi Hotel; layanan digital transportasi online dan Desa Adat; pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; dan teknologi atau layanan digital lainnya untuk kedatangan Wisatawan.

Sedangkan Destinasi dan kegiatan Wisata meliputi: tiket elektronik (e-ticketing) destinasi dan pertunjukkan Wisata; teknologi digital untuk pemandu dan eksplorasi destinasi Wisata; presentasi layar sentuh untuk situs dan kegiatan sakral; Layanan Ekosistem tertutup Pariwisata berbasis non-tunai (cashless) terintegerasi dengan sistem pajak hotel dan restoran; testimoni Obyek Wisata berbasis penghargaan; dan teknologi digital lainnya untuk destinasi dan aktivitas Wisata. Perlakuan wisatawan pasca-perjalanan, dengan manajemen hubungan pelanggan terintegrasi, meliputi: indeks kepuasan Wisatawan; program loyalitas Wisatawan; dan sistem penghargaan Wisatawan.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

“Kebijakan pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan Kepariwisataan Budaya Bali dari akibat bencana atau keadaan darurat. Selanjutnya, masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Peran aktif masyarakat dapat dilakukan secara perorangan dan terorganisasi,” paparnya.

Sembari Dirinya menambahkan,penghargaan kepada perseorangan,organisasi Pariwisata, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang Kepariwisataan Budaya Bali.