DENPASAR – Pantaubali.com – Kondisi pandemi COVID-19 memaksa Pemerintah melarang semua kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang. Imbasnya Pengarakan Ogoh Ogoh pada saat Pengerupukan dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan. Pada tanggal 23 Maret 2020 Gubernur Bali setelah mendengar masukan dan diskusi dengan Bupati/Walikota Se-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan rilis yang memutuskan penyelenggaraan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali.
“Namun setelah memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 saat ini, khususnya di Bali, Bapak Gubernur menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa melaksanakan Festival/Parade Ogoh-Ogoh pada tanggal 8 Agustus 2020 seperti yang direncanakan sebelumnya. Festival dalam format lomba tersebut, sesuai arahan Gubernur, tetap akan dilaksanakan, dengan puncaknya pemberian hadiah bagi pemenang pada Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Krama Bali, Sabtu 31 Oktober 2020. Sekaligus pula pada momen itu juga digelar Pembukaan Festival Seni Bali Jani, ” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Rabu (15/7).
Pramana mengatakan Lomba Ogoh-Ogoh dengan Desa Adat se-Bali yang masih menyimpan karya Ogoh-ogoh Hari Raya Nyepi Saka 1942. Prajuru atau Yowana dapat mendaftarkan keikutsertaannya melalui Majelis Desa Adat Kecamatan masing-masing, dari tanggal 8 Agustus s.d 11 September 2020. Penjurian Tingkat Kecamatan dilakukan pada tanggal 15-25 September 2020 dan tiga terbaik akan diumumkan pada tanggal 26 September 2020. Selanjutnya penjurian tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan dari tanggal 10-20 Oktober 2020 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2020.
Apabila kondisi memungkinkan untuk mengadakan pengarakan, maka seluruh karya Ogoh-ogoh yang disertakan dalam lomba dapat dilakukan pengarakan pada Sabtu Kliwon, 31 Oktober 2020, secara terbatas bertempat di areal depan Wantilan Desa Adat/Catuspata/areal yang memungkinkan melakukan pengarakan, tidak dengan berkeliling di Wewidangan Desa Adat. Mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali ini menekankan pengarakan harus tetap menyesuaikan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Krama Bali yang produktif dan aman COVID-19.
Lebih lanjut Pramana mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Bali menyediakan hadiah total berupa uang tunai sebesar 1,7 miliar lebih untuk pemenangnya. Ogoh-ogoh Terbaik 1 masing-masing Kabupaten/Kota akan mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Piagam Penghargaan. Terbaik 2 masing-masing Kabupaten/Kota mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Piagam Penghargaan. Terbaik 3 masingmasing Kabupaten/Kota mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan Piagam Penghargaan.
“Ada tambahan dalam lomba ini, yaitu sebanyak 144 Terbaik Kecamatan se-Bali juga akan mendapat hadiah hiburan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Piagam Penghargaan,” ujar Pramana seraya menambahkan untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, melalui Seksi Cagar Budaya nomor telepon 0361-246474 ext. 108 atau HP 0813 3732 5665.