DENPASAR – Pantaubali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian GTPP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 257/Gugas Covid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk per 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 189/Gugas Covid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.
Terhitung, Kamis (18/6) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 Wita.
Seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,
Itu disampaikan, Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Selasa (16/6) di Denpasar.
“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,” jelasnya.
Dirinya menambahkan,selain itu seluruh stakeholder terkait agar membantu memberikan sosialisasi dan bantuan dalam pelaksanaanya.