Ditengah Covid-19, Pembatalan Pengurusan Akte ke Notaris Mencapai 60-90persen

 

GIANYAR – Pantaubali.com – Ketua Bidang Perundang-Undangan PP IPPAT, I Made Pria Dharsana, belum lama ini di Desa Ketewel,Kabupaten Gianyar,Provinsi Bali menyampaikan,ditengah wabah virus Corona saat ini memang telah ada beberapa pembatalan-pembatalan pengurusan yang dilakukan.Disebabkan,telah adanya penutupan penerbangan serta adanya pembatasan-pembatasan yang memang harus dilakukan dalam kondisi seperti saat ini.

Baca Juga:  Mantan Pegawai Bank di Gianyar Korupsi Rp 3,2 Miliar, Begini Modusnya

“Dalam kondisi seperti saat ini,memang ada pembatalan-pembatalan yang dilakukan dengan klayen dalam kepengurusan yang berkaitan dengan kenotarisan,”jelasnya.

Jika dilihat jumlah pembatalan yang telah dialami para anggota dengan para klayen misal, berasal atau dari wilayah PSBB serta adanya penutupan penerbangan jumlahnya mencapai kurang lebih 80 sampai 90 persen.

“Selain itu,jika dilihat terjadinya pembatalan selain dari 80 sampai 90 persen dengan klayen khususnya di Provinsi Bali ditengah wabah virus corona mencapai 60 sampai 70 persen. Tentu jumlah tersebut selama klayen masih berada di Bali tentunya,” ujarnya.

Selain itu,dalam kondisi seperti saat ini para anggota juga telah melakukan pembatasan buka tutup oprasional kantor.Tentu dengan tujuan dapat membatasi penyebaran virus Corona. Atau dengan kata lain,dapat menjaga kenyamanan secara bersama-sama, baik dengan anggota maupun dengan para klayen ditengah-tengah merebaknya wabah virus Corona seperti yang masih seperti saat ini.