MANGUPURA – Pantaubali.com – Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan jasa angkutan barang melalui jalur udara, semakin meningkat pula potensi penggunaan jalur udara dalam penyelundupan barang secara ilegal. Tidak jarang terjadinya upaya penyelundupan barang terlarang secara ilegal melalui bandar udara, terjadi karena lemahnya pengawasan dari institusi terkait.
Hasil budidaya perikanan termasuk ke dalam jenis barang yang cukup sering diselundupkan melalui jalur udara.
Upaya penyelundupan hasil budidaya perikanan, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti _baby_ lobster, marak terjadi di sejumlah bandar udara di wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. Namun demikian, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat upaya berbagai pihak.
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara, tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugasnya dalam pengawasan lalu lintas distribusi barang dan logistik di bandar udara. Dalam menjalankan pengawasan lalu lintas distribusi hasil perikanan melalui bandar udara, manajemen bandar udara bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar (BKIPM Denpasar).
Bertempat di Balai KIPM Denpasar, Jum’at (05/04), dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara dua institusi tersebut, untuk memperbaharui perjanjian kerja sama yang berlaku selama dua tahun.
“Sinergi dengan instansi anggota komunitas bandar udara mutlak diperlukan, salah satunya adalah dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, selaku lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menjalankan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas pegerakan hasi perikanan di bandar udara,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono, saat membuka acara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi _Memorandum of Understanding_ (MoU) atau Nota Kesepahaman Nomor 866/BKIPM/II/2019 dan SP.32/HK.09.01/2019/DU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Februari 2019 silam di Jakarta.
Tujuan dari MoU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui Bandar udara di wilayah PT. Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama kedua institusi akan mencakup pemanfaatan _x-ray scanner_ dalam pemeriksaan barang logistik, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, serta pemanfaatan akses CCTV dalam fungsi pengawasan.
“Selama ini, kerja sama antara kedua belah pihak telah terbina dengan baik. Dalam periode tahun 2017 hingga triwulan 1 tahun 2019, unit Airport Security Department Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah berhasil menggagalkan penyelundupan _baby_ lobster dengan jumlah total 129 kantong, 2 kardus dan 1 tas koper. Hal ini tentunya masih dapat ditingkatkan lagi, melalui peningkatan sinergi dan kerja sama,” lanjut Haruman.
“Kami dari pihak BKIPM merasakan betul manfaat daripada hasil kerjasama ini. Kami merasakan suatu output diluar ekspektasi kami selama 2 tahun ini,” ujar Anwar, Kepala BKIPM Kelas 1 Denpasar.
“Harapan kami, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka kinerja dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyelundupan hasil perikanan dapat terus meningkat,” pungkas Haruman.
Selama triwulan pertama 2019 ini sendiri, telah terdapat tiga kasus upaya penyelundupan bibit lobster keluar dari Bali, yang semuanya berhasil digagalkan. Dalam tiga kasus tersebut, personel Aviation Security bandar udara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan masing-masing 15, 38, dan 16 kantong berisi bibit lobster. Upaya penyelundupan yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2019 merupakan yang terbesar dalam dua tahun terakhir, dengan 38 kantong bibit lobster yang hendak diselundupkan. [RN]