Tabanan – Pantaubali.com – Aksi pencurian dengan pemberatan beraksi di Banjar Subamia Dencarik,Desa Subamia,Tabanan,Selasa(23/10/2018). Dalam aksinya pelaku menyikat uang tunai Rp 8 juta serta perhiasan emas. Akibat kejadian itu, pemilik rumah Komang Sukarja (44) mengalami kerugian total Rp 58 juta. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Kepolisian.
Dari Informasi yang berhasil kami himpun,pencurian terjadi sangat cepat. Sore itu korban meninggalkan rumah sekitar pukul 18.30 Wita, bersama istrinya Ni Wayan Sri Lasmini (42) untuk mengantarkan anaknya berobat ke dokter. Setelah itu sekitar pukul 20.30 Wita sudah kembali ke rumah.
Setibanya dirumah Ni Wayan Sri Lasmani masuk kedalam kamar tidur,tiba – tiba berteriak dan mendapati jendela tercongkel, “pasti ada maling” kemudian korban mengecek almari ternyata sudah dalam keadaan terbuka,tas tempat menyimpan uang Rp 8 juta raib berserta3(tiga) set perhiasan emas yang terdiri dari anting (giwang),kalung beserta liontin,cincin dengan permata giok hijau dan perhiasan emas kecil lainnya sudah tidak ada pada tempatnya.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma saat di konfirmasi mengatakan,kasus tersebut kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Modus pelaku di duga masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar kemudian mencongkel terali besi jendela dan masuk kedalam kamar serta mencongkel pintu almari dan mengambil uang serta perhiasan emas,”katanya, Rabu(24/10/2018).
Surya Kusuma minta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah. Selain itu warga harus bersama-sama untuk mewaspadai terhadap gerak-gerik orang yang mungkin belum dikenal dan mencurigakan.