Tabanan – Pantaubali.com- Setelah di Lqkukan Pemeriksaan terkait dugaan penipuan CPNS Saksi Berinisial IPS (53) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tabanan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi Calo PNS sejak Senin (22/10) malam.
Bahkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, IPS jatuh sakit hingga harus dilarikan ke BRSU Tabanan untuk mendapatkan perawatan.
Menurut informasi yang diperoleh, IPS yang berasal dari Banjar Pande, Kediri, ini telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan sejak ia diamankan. Kemudian, setelah semua bukti cukup menguatkan bahwa pelaku bersalah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini ia sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tabanan selama 20 hari kedepan.
“Iya sudah tersangka,” ucap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya singkat.
Disinggung mengenai kondisi tersangka usai pemeriksaan, AKP Decky belum berani memberikan keterangan yang pasti.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma menyatakan, bahwa saat ini tersangka IPS kondisinya dalam keadaan sakit dan sedamg berada di BRSU Tabanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya dia sakit, sehingga dibawa ke rumah sakit. Sekarang (kemarin) dia pelaku masih berada di rumah sakit untuk mendapat perawatan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk sakit yang dideritanya masih belum diketahui karena belum mendapat laporan dari pihak BRSU Tabanan. hanya saja, ia masih menunggu hasil pemeriksaan dokter yang menanganinya.
“Kita masih belum tau sakitnya apa, kita masih menunggu diagnosanya,” tandasnya.