Pantaubali.com-Denpasar- Judi dingdong di sebuah ruko Jalan Tukad Setiabudi nomor 234 Kuta, Badung, Sabtu (13/1) sekitar pukul 22.30 wita Digrebek Direktorat Reskrimum Polda Bali,dalam penggerebekan ini 14 orang diamankan yang terdiri dari seorang manager dan karyawan. Sedangkan pemilik masih buron dan identitasnya masih dirahasiakan guna melancarkan pengejaran tersangka.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso mengungkapkan, judi dingdong yang di grebek tersebut baru tiga minggu beroperasi dengan omzet perhari Rp 30 juta. ” ujar Sugeng Sudarso.
Polisi melakukan penggerebekan judi ini,setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya permainan ketangkasan tersebut yang mengandung unsur judi. ” setelah dilakukan penyelidikan,Ternyata memang ada unsur judi sehingga dilakukan penggerebekan.
Proses permainan judi ini diawali,dengan para pemain membeli voucher minimal Rp 500 ribu,dan kemudian dilanjutkan mencari meja kosong untuk mengisi koin yang dilakukan oleh wasit. “Satu voucher sama dengan 1000 koin,” jika pemainya menang, voucher ditukar dengan cincin emas yang nantinya bisa dijual kembali atau diuangkan.
Sementara itu dari 14 orang yang diamankan terdiri dari 10 orang perempuan yang merupakan karyawan bagian kasir serta empat orang laki-laki yang salah seorang diantaranya berinisial Har (44) selaku manager. Sedangkan lainnya sebagai wasit.
Disinggung kembali terkait target penangkapan terhadap pemilik, Wadir Reskrimum Sugeng menegaskan kami akan berupaya untuk bisa melakukan penangkapan secepatnya.
Di sisi lain Saat penggerebekan di lokasi kejadian,ada 12 orang pemain dan ikut kami amankan,akan tetapi status mereka hanya sebagai saksi.
Dalam penggerebekan ini,Polisi berhasil mengamankan barang bukti 62 mesin dingdong jenis Paman dan Doraemon, 1 mesin Ikan, satu mesin hitung uang, 15 dompet berisi 16 buah cincin emas, 27 bendel voucher nilai 1000 point dan 77 bendel voucher nilai 100 point, satu brankas serta satu set PCB mesin dingdong